Rabu, 3 Juni 2009 | 01:28 WITA
Makassar, Tribun - Dua siswa SMA Kartika Wirabuana Makassar yakni Adli (17) dan Takbir (17), masing-masing terancam hukuman 15 tahun penjara. Penyidik Polresta Makassar Barat telah menetapkan kedua sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang berujung meninggalnya Surya, kakak kelas pelaku, yang terjadi Senin (1/6) lalu.
Kedua siswa tersebut dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja. Hingga tadi malam, keduanya masih mendekam di bilik sel Polresta Makassar Barat.
"Kedua tersangka masih kami periksa. Untuk sementara kami tahan. Kalau berkasnya sudah selesai, kami akan serahkan ke kejaksaan," ujar Kapolresta Makassar Barat AKBP Totok Triwibowo, kemarin.
Diperketat
Sementara itu, pemantauan di SMA Kartika, Jl Sungai Klabat, Makassar, Selasa (2/6), terlihat dijaga ketat. Sejumlah satuan Intelijen Kodam VII Wirabuana terlihat berjaga-jaga di sekolah binaan Yayasan Wirabuana tersebut.
Pengetatan pengamanan tersebut dilakukan guna menghindari berulangnya tawuran antarsiswa SMA Kartika.
Kepala SMA Kartika Asgar sempat mengumpulkan seluruh siswanya dan memberi pengarahan yang melarang siswanya hingga batas waktu yang tak ditentukan melakukan perkumpulan apa pun di luar sekolah. (cr3)
Tribun Timur, Selalu yang Pertama
Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com
Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)
(
Muh Izzat Nuhung)