Share |

Gaji PNS, TNI/Polri Naik, Jangan Korupsi
* Termasuk Pensiunan * Uang Lauk Pauk Harian TNI/Polri Juga Naik Jadi Rp 40 Ribu Per Hari * Gaji PNS Minimal Rp 3 Juta Per Bulan *Jangan Lagi Korupsi dan Berlama-lama di Warung Kopi
TRIBUN TIMUR

Selasa, 4 Agustus 2009 | 16:04 WITA

Jakarta, Tribun - Pemerintah kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri rata-rata lima persen mulai tahun 2010 mendatang.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan hal tetrsebut saat menyampaikan pidato Rancangan APBN 2010 dan nota keuangan di rapat paripurna DPR RI Jakarta, Senin (3/8).
"Kenaikan anggaran belanja pegawai untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Alokasi anggaran, antara lain, untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata lim persen," kata SBY.
Kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ini adalah yang ketiga kalinya selama kepemimpinan SBY-Jusuf Kalla. Masa jabatan duet SBY-Kalla akan berkahir, 20 Oktober mendatang selama lima tahun memimpin bangsa ini. 
Selain menanaikkan gaji, pemerintah juga melanjutkan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13. Pemerintah juga akan menambah penghasilan dari pos uang makan/lauk-pauk.
Untuk anggota TNI/Polri, uang makan/lauk-pauk yang semula Rp 35 ribu per hari  naik Rp 5.000 menjadi Rp 40 ribu per hari. Sedangkan bagi PNS pusat, uang makan/lauk-pauk naik dari Rp 15 ribu per hari kerja menjadi Rp 20 ribu per hari kerja.
Pengamat kebijakan publik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Dedy Tikson, menilai, kenaikan gaji PNS tersebut harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan.
"Ini terutama bagi para PNS yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka tidak boleh lagi bermalas-malasan, apalagi lebih banyak di warung kopi ketimbang di kantor," kata Dekan FISIP Unhas ini. 
Sementara Koordinator Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abraham Samad, berpendapat, para PNS sudah saatnya meningkatkan etos kerja mereka dan tidak lagi berpikir untuk melakukan korupsi, termasuk menarik pungutan liar (pungli).
"Pemerintah sudah beberapa kali menaikkan gaji para PNS tetapi masyarakat masih mengeluh karena harus mengeluarkan uang pungli. Belum lagi pola kerja sebagian besar PNS kita yang manja dan bermalas-malasan. Bukan hanya uang yang dikorupsi tapi waktu kerja pun dikorupsi," kata Abraham.


Pemerintah juga akan pemberian tunjangan khusus kepada pegawai semua kementerian/lembaga. Setelah kenaikan tersebut diharapkan penghasilan (gaji dan tunjangan) PNS, TNI/Polri minimal Rp 3 juta per bulan.
SBY mengatakan, selama dia menjadi preisden, telah berkali- kali menaikkan gaji. "Dengan langkah-langkah perbaikan penghasilan pegawai yang telah dilaksanakan selama periode 2004-2009, maka pendapatan PNS golongan terendah telah dapat kita tingkatkan 2,5 kali, yaitu dari Rp 674 ribu per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp 1.721.000 pada tahun 2009," katanya.
Dalam RAPBN- 2010, alokasi anggaran belanja pegawai direncanakan mencapai Rp 161,7 triliun atau naik sekitar Rp 28,0 triliun (21,0 persen) dari perkiraan realisasinya dalam tahun 2009.
Awal tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji PNS seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke-11 PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Perubahan besaran gaji PNS tersebut sesuai perintah UU No 41/2008 tentang APBN 2009, yakni pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS, TNI, serta Polri sebesar 15 persen pada 2009.
Setelah kenaikan gaji tersebut, gaji terendah bagi PNS tahun 2009 sebesar Rp 1,040 juta per bulan, yakni golongan I/A dengan masa kerja nol tahun.
Adapun gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan untuk PNS golongan IV/E dengan masa kerja 32 tahun. Pemerintah juga memastikan profesi pengajar di seluruh daerah di Indonesia bakal mendapatkan tempat khusus dalam APBN 2010 mendatang.
Tunjangan Guru
Tunjangan guru secara khusus juga akan masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).  Menurut SBY, hal ini sesuai dengan PP No 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen yang dalam struktur APBN 2010 pada DAU akan terbagi menjadi dua yaitu DAU murni untuk pendanaan formula murni (operasional daerah) dan DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru.
"Tunjangan akan diberikan kepada guru yang bersertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan kewenangannya," kata SBY.
Rencana penambahan tunjangan guru dan dosen, lanjut presiden, merupakan upaya mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal 2010 mendatang dimana alokasi angaran transfer ke daerah direncanakan mencapai Rp 309,8 triliun.
"Dari jumlah tersebut alokasi dana perimbangan mencapai Rp 293 triliun atau naik sekitar Rp 7,7 triliun. Kenaikan terbesar berasal dari realokasi tunjangan profesi yang dialokasikan sebagai dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk tunjangan profesi guru Rp 8,9 triliun," katanya.
Menurut presiden mulai 2010 alokasi DAU dalam struktur APBN akan terdiri dari DAU murni, yang dialokasikan dengan menggunakan formula murni dan DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru.
"Di samping itu, untuk melanjutkan kebijakan yang diambil pada tahun 2009 tentang penghasilan minimal golongan terendah guru sebesar Rp 2,0 juta per bulan, maka dalam RAPBN 2010 masih dialokasikan dana penyesuaian berupa tambahan tunjangan kependidikan bagi guru sebesar Rp 7,9 triliun," katanya.
"Kita semua berharap dengan ditingkatkannya alokasi anggaran ini maka kesejahteraan para guru dan dosen akan semakin membaik, dan, akhirnya, sesuai dengan harapan rakyat, mutu pendidikan kita akan meningkat lebih tinggi lagi," tambah SBY yang bakal memimpin lagi untuk periode lima tahun mendatang.

Remunerasi Diperluas
Menurut presiden, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, pada 2010 mendatang pemerintah merencanakan memberikan remunerasi pada beberapa kementerian/lembaga yang telah dan sedang melakukan reformasi birokrasi.

"Diharapkan pada tahun 2011 nanti, seluruh proses reformasi birokrasi akan tuntas dilaksanakan pada semua kementerian/lembaga," kata mantan menko polhuman ini.
Remunerasi atau pemberian dana tunjungan khusus saat ini baru diterapkan pada tiga kementerian/lembaga yakni Departemen Keuangan (Depkeu), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tahun ini, pemerintah berencana memberi remunerasi pada aparatur di lingkungan kejaksaan, Polei, BPKP, BKN, dan TNI. Remunerasi ini sempat memicu kecemburuan pegawai di kementerian/lembaga pemerintah lainnya.
Pasalnya, dengan sistem remunerasi ini, gaji pegawai di lingkungan pemerintahan bersangkutan naik signifikan. Dengan sistem ini, penggajian dinilai adil karena disesuaikan berdasarkan kinerja PNS.

Usai mengikuti pidato presiden, Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (MenPAN) Taufiq Effendy mengatakan, tahun depan diharapkan remunerasi PNS dapat diperluas untuk diterapkan pada semua departemen/kementerian tuntas dilaksanakan.
"Kami sudah rasakan manfaatnya dari reformasi birokrasi. Dan ke depan kita lihat Insya Allah akan ada percepatan dalam reformasi birokrasi," kata Taufiq.
Menurut Taufiq, PNS harus bisa membedakan antara kenaikan gaji berkala yang hampir dilakukan setiap tahun dengan sistem remunerasi reformasi birokrasi.
"Dana remunerasi birokrasi diberikan kepada pegawai yang telah lakukan langkah-langkah misalnya job descirbtion, job analysis, dan melakukan kerja dengan baik," katanya.

Menurutnya, kenaikan gaji PNS, TNI/Polri yang diumumkan presiden lumrah dilakukan setiap tahun dan berlaku bagi semua aparatur pemerintah di departemen /kementerian apapun.
"Tapi dengan remunerasi maka dalam hal ini standardisasi gaji misalnya bisa setara dengan depkeu (yang telah memberlakukan remunerasi gaji). Tapi ini ada prosesnya. Dengan sistem remunerasi ini standarisasi gaji bisa minimal Rp 3 juta per bulan," papar Taufiq.
Manajemen Korporasi
Di tempat yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia MS Hidayat setuju dengan rencana Pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI/Polri.
"Tapi mesti harus ada reward and punishment. Yang berprestasi diberi insentif, yang salah dikasih hukuman, itu baru manajemen. Jadi manajemen pemerintah sekarang harus mengacu ke manajemen korporasi," kata Hidayat.
Dia mengatakan kenaikan gaji tanpa disertai perbaikan kinerja tak ada gunanya. "Ada the right man on the righ place.  Meski usianya masih muda, seorang PNS kalau punya kemampuan tak boleh terhalang senioritas," kata Hidayat.
Menurutnya kinerja PNS yang baik akan mendukung investasi karena memberikan pelayanan yang baik untuk investasi nasional. "Apakah dengan kenaikan gaji PNS ini akan membuat harga barang naik? Kita lihat saja," paparnya. (Persda Network/aco/ewa/yat/mun/opi/rex)

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)

(Agung)

Dibaca 30520 Kali
1 dari 8 Halaman Komentar | First Prev Next Last

ikut aja deh....

Posted by: juliant pratama | Kamis, 11 Maret 2010 | 11:18 WITA

pasti datang tunggu saja harapan itu emang ada asalkan ada duite,wkwkwkwkkkk

Posted by: jahmy | Senin, 1 Maret 2010 | 10:30 WITA

remunerasi dibayar....dengan mata uang YEN ...YEN ORA LALI...YEN DUITE ONO

Posted by: farid | Rabu, 24 Februari 2010 | 11:10 WITA

Katanya TNI POLRI pejuang tapi kok nuntut gaji besar...... ingat sama saptamarganya

Posted by: agus sapto | Minggu, 21 Februari 2010 | 00:52 WITA

beneran gak sih remon itu bakal turun jgn2 permainan politik lg biar dpt simpati dari keluarga aparat dan PNS

Posted by: el | Sabtu, 13 Februari 2010 | 00:40 WITA

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

© 2008 Kompas Gramedia. All rights reserved