+ Iklan Baris Online     + Lowongan Kerja

Kasus Pajak Ical, Akbar Persilahkan Bawa ke Pengadilan
Laporan: Persda Network
Selasa, 9 Februari 2010 | 21:42 WITA

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM -Jika ada pihak yang menilai ada indikasi penggemplangan pajak secara sengaja yang dilakukan perusahaan-perusaha an milik Ketua Umum P Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mempersilahkan kasus tersebut dibawa hingga ke pengadilan agar bisa diketahui benar tidaknya kasus tersebut.

Akbar Tanjung menyatakan kasus dugaan penggemplangan pajak yang dilakukan perusahaan milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum. "Itu diserahkan saja ke proses pengadilan. Saudara Aburizal Bakrie pun tidak keberatan kalau masalah ini diselesaikan melalui proses pengadilan," kata Akbar Tandjung di Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Menurut Akbar, kalau memang jelas-jelas di situ ada indikasi sengaja tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, mereka bisa dikenakan sanksi untuk membayar empat kali daripada jumlah pajak itu sendiri. "Nanti kan  bisa diketahui secara pasti dan secara jelas, apakah kalau di situ ada indikasi tidak menjalankan pembayaran pajak. Nanti tentu ada sanksi. Ada juga penaltinya," ujarnya.

Bagi Akbar, kasus pajak ini yang membelit Ical sekarang ini memang menjadi sorotan banyak pihak. Karena itu, Akbar juga mempersilahkan DPR memanggil Ical untuk dimintai keterangan. "Kalau ada sesuatu hal yang belum jelas terhadap masalah-masalah perpajakan dan membutuhkan keterangan, DPR merasa perlu meminta keterangan dan penjelasan, terutama fungsi pengawasan, itu silahkan saja" serunya.

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak sedang menelusuri dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk (BR), dan PT Aruitmin Indonesia. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar.

 

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)

(widya)

Dibaca 14 Kali
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
© 2008 Kompas Gramedia. All rights reserved