+ Iklan Baris Online     + Lowongan Kerja

KPK Kejar Berkas Anggodo di Tiga Kota
Laporan: Persda Network
Selasa, 9 Februari 2010 | 22:02 WITA

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga kota di Indonesia disisir Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK melakukan penggeledahan secara serentak di kota Jakarta, Bekasi, dan Surabaya pada Selasa (9/2). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka, Anggodo Widjojo (AW).

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga kota di Indonesia disisir Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK melakukan penggeledahan secara serentak di kota Jakarta, Bekasi, dan Surabaya pada Selasa (9/2). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka, Anggodo Widjojo (AW).

Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa sore (9/2/2010). Johan mengemukakan, di Jakarta KPK melakukan penggeladahan di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan di salah satu rumah saksi yang terletak di wilayah Bintaro, satu rumah di wilayah Bekasi, dan dua rumah di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

"Penggeladahan berkaitan dengan proses penyidikan AW," kata Johan.

Beredar kabar, penggeladahan di Bintaro dilakoni di kediaman Ary Muladi. Sementara di kota Bekasi, KPK menggeledah rumah Eddy Sumarsono. Sedangkan, yang di Surabaya, KPK menggeladah kediaman Anggodo Widjojo. Namun terkait kabar ini, Johan mengaku belum mengetahuinya.

"Saya mohon maaf untuk itu. Saya belum mendapat informasi yang detail. Nanti kita koordinasikan lagi," paparnya.

Saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka, Anggodo Widjojo. Tindak pidana yang disangkakan kepada Anggodo adalah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menghalangi secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan perkara korupsi yang ditangani KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Anggodo juga diduga melakukan perbuatan percobaan memberikan sesuatu kepada pimpinan KPK. Pemberian itu gagal sehingga dikatakan itu perbuatan percobaan sebagaimana diatur Pasal 5 (1) b UU Tipikor.
 

 

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)

(widya)

Dibaca 8 Kali
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
© 2008 Kompas Gramedia. All rights reserved