Selasa, 9 Februari 2010 | 23:50 WITA
SIDOARJO, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Nas, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 200 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta, Selasa (9/2/2010) mengatakan, perbuatan tersangka jelas-jelas melanggar hukum.
"Dari dana senilai Rp 200 juta, hanya Rp 26 juta yang bisa dipertanggungjawabkan laporannya. Sisanya tidak jelas dan laporannya fiktif," katanya.
Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Nas, yang juga anggota Komisi A DPRD Sidoarjo 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu diantarkan ke Lapas Sidoarjo dengan menggunakan mobil tahanan Kejari bernomor polisi W-9985-F.
Sementara itu, Sekretaris PKNU Kabupaten Sidoarjo M. Kaiyis mengatakan dengan adanya penahanan itu kemungkinan besar akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) atas yang bersangkutan.
"Proses PAW ini tidak mustahil dilakukan jika status tersangka yang disandang Nasrullah berubah menjadi terdakwa," katanya.
Meski begitu, sebelum keputusan PAW itu menjadi pilihan, PKNU tetap akan melakukan pendampingan dengan mengirimkan pengacara dari lembaga advokasi internal PKNU.
"Kami tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah, PAW adalah keputusan paling akhir yang kami ambil setelah yang bersangkutan nantinya ditetapkan sebagai terdakwa," katanya.
Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Nashrullah ditetapkan status tersangka kasus P2SEM oleh Kejari Sidoarjo pada Jumat (29/1).
Penetapan itu dilakukan selang sehari setelah mantan Kepala Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo tersebut memenuhi undangan jaksa pada Kamis (28/1) siang.
Dugaan sementara, anggaran P2SEM sebesar Rp 200 juta dari Pemprov Jatim itu diserap Panitia Pelayanan Kesehatan Desa Prasung, Buduran, dengan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) fiktif.
Dari anggaran itu, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 26 juta. Temuan inilah yang akhirnya menempatkan Nasrullah, Ketua Panitia Pelayanan Kesehatan Desa Prasung, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.(*)
Tribun Timur, Selalu yang Pertama
Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com
Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)
(
Dahlan)