Minggu, 14 Maret 2010 | 02:02 WITA
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, menuding keterlibatan tiga orang Jenderal di balik praktek makelar kasus dalam penanganan kasus money laundring dan korupsi dana wajib pajak di Polri. Keterlibatan jenderal-jenderal tersebut dikisahkan Susno terjadi saat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus money laundring yang dilakukan seorang inspektur jenderal pajak bernama Gayus T Tambunan.
"Ada pegawai pajak, inspektur, dia bersama kelompoknya yang beranggotakan empat sampai enam orang mengawasi kewajiban pembayaran pajak di empat sampai enam perusahaan. Di rekening dia berdasar hasil penelusuran sebuah instansi masuk aliran dana mencurigakan senilai kurang lebih Rp 25 milliar," kisah Susno mengawali, saat ditemui di kediamannya di Jakarta oleh Persda Network, Sabtu (12/3/10).
Aliran dana mencurigakan berbentuk dollar dan rupiah yang masuk ke rekening Gayus itu, dikatakan Susno, mengantarkan instansi yang menemukannya melaporkannya ke Bareskrim. Dari hasil penelusuran Bareskrim, diketahuilah Gayus melakukan kejahatan pencucian uang (money laundring) senilai Rp 400 juta.
Dari pengembangan penyidikan kasus, lalu ditemukan adanya kasus kejahatan korupsi dana wajib pajak senilai Rp 25 milliar. Susno pun memerintahkan Direktur II Ekonomi Khususnya kala itu, Brigjen Edmon Ilyas, untuk memprioritaskan pengusutan kasus itu hingga tuntas. Uang senilai Rp 25 milliar yang diduga sebagai uang hasil kejahatan itu pun dibekukan oleh Susno.
"Waktu saya mau turun dari Kabareskrim, kasus kecil (money laundirng) itu sudah selesai, tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Yang besar (pajak) masih disidik. Saya masih sempat tanyakan kepada anak buah saya sebelum turun (dari Kabareskrim) bagaimana kelajutan penanganan kasus-kasus," ujar Susno.
"Saya juga masih perintahkan mereka agar kasus (pajak) itu diungkap korupsinya hingga tuntas. Bayangkan saja pegawai kecil saja dapat begitu besarnya. Apalagi yang jabatannya lebih besar. Dia bisa begitu kan karena pasti dapat izin dari atasannya. Kan selalu harus melapor dan minta tandatangan pimpinannya," kata Susno.
Saat lengser dari jabatan Kabareskrim, Susno yang mengaku masih mempunyai link (jaringan) ke dalam Bareskrim, suatu saat pun menanyakan kelanjutan penanganan kasus itu. "Waktu saya tanya (pada anggota Bareskrim), yang kecil katanya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan. Tapi yang besar katanya uangnya sudah dicairin. Saya tanya kenapa dicairin atau dibuka (uang senilai Rp 25 milliar yang dibekukan itu)? Katanya karena uang itu diakui sebagai milik Andi Kosasih," jelas Susno.
Andi Kosasih kemudian diketahui Susno sebagai pengusaha. Dia, menurut pengakuan mantan anak buah Susno tersebut disertai penelusuran mantan Kapolda Jawa Barat itu lebih lanjut memiliki kedekatan dengan orang nomor dua ditubuh Polri.
"Dia dibekingi orang kuat. Orang nomor dua (di Polri). Karena kalau bekingnya Kompol atau Kombes dia nggak bakal berani main-main dengan Direktur. Kalau bekingnya direktur, dia nggak bakal berani main-main sama Kabareskrim. Karena bekingnya orang nomor dua di Polri makanya Kabareskrim juga nggak berani," ujar Susno.
Uang senilai Rp 25 milliar itu, dikatakan, Susno akhirnya dinyatakan sebagai milik Andi Kosasih yang dititipkannya di rekening Gayus T Tambunan untuk dana pembelian sebidang tanah.
"Masa mau beli tanah pakai menitipkan uang segala. Ke rekening orang lagi. Menitipkannya sejak satu tahun yang lalu lagi. Logikanya, kalau mau beli tanah, ya titip saja dicarikan tanah. Kalau sudah dapat (tanahnya) baru dikasih uangnya. Atau dibayarkannya sendiri ke yang punya tanah," terang Susno meragukan dana itu milik Andi Kosasih.
Selain menuding nama orang nomor dua di tubuh Polri (yang diduga Wakapolri kala itu, Komjen Makbul Padmanegara), Susno juga mengungkap keterlibatan nama beberapa mantan jajarannya di Direktorat Ii Ekonomi Khusus Bareskrim yang "bermain" dalam kasus itu. Mereka adalah Kompol A, Kombes E, AKBP M, Brigjen EI, Brigjen RE.
Keterlibatan mereka diungkapkan Susno adalah turut menikmati uang senilai Rp 25 milliar, yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi dana wajib pajak.
"Uang (Rp 25 milliar) itu ternyata dicincai. Dibagi-bagi oleh mereka. Makanya uang itu dibuat sebagai milik Andi Kosasih. Saya nggak bisa bilang mereka masing-masing dapat berapa. Dan siapa-siapa saja yang menerima. Nanti saya dibilang nuduh lagi. Biarkan saja itu jadi tugas tim pemburu malaikat, eh mafia hukum. Percuma mereka digaji untuk itu (memberantas mafia hukum)," tandasnya.(*)
Tribun Timur
Lebih Interaktif, Lebih Akrab
Redaksi: 081.625.2233 (SMS), tribuntimurcom@yahoo.com, Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar, twitter.com/tribuntimur
Sirkulasi: 081.625.2266 (SMS)
Iklan: 0411 (8115555)
(
Dahlan)